Dinas PM dan PTSP DKI Optimalkan Layanan Online
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta mengoptimalkan layanan permohonan perizinan/nonperizinan secara online (daring) yang dapat digunakan masyarakat dengan mudah.
Hal ini sehubungan dengan kampanye publik yang diusung Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta yakni #BisaDariRumah untuk meminimalisir penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
Kepala Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, optimalisasi layanan daring ini guna memastikan seluruh warga Jakarta terlayani dengan baik.
Adapun layanan daring tersebut yakni, pelayanan melalui website, jakevo.jakarta.go.id , layanan Call Center Tanya PTSP 1500164 yang tetap beroperasi seperti biasa pada jam kerja yakni pukul 07.30 sampai dengan 16.00.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan layanan penyuluhan online di mana pemohon dapat mengajukan penyuluhan seputar perizinan dan non perizinan melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau mengirim pesan ke Direct Message media sosial @layananjakarta.
"Tenaga penyuluh izin maupun nonizin akan merespons dan memberikan penyuluhan dengan segera secara daring," ujarnya, Kamis (19/3).
Benni menjelaskan, untuk mengetahui persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum, hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, pemohon dapat mengakses situs pelayanan.jakarta.go.id.
Pemohon juga dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas Dinas PM-PTSP DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website pelayanan.jakarta.go.id tersebut.
"Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin atau nonizin yang dilakukan melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id," terangnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
"Berbagai inovasi layanan lainnya melalui pendekatan multi channel public service delivery yang kerap dihadirkan oleh kami dalam memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibukota," ungkapnya.
Ia menambahkan, Undang Undang telah mengamanatkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan Kebutuhan Dasar dan Hak Sipil setiap Warga Negara.
"Kami terus memastikan agar warga Jakarta tetap terlayani dengan baik dan layanan diakses dari rumah," tandasnya.
Untuk diketahui, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta menutup sementara Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PM dan PTSP serta Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sejak tanggal 17 sampai dengan 31 Maret 2020.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.(p/ab)